MK Siap Proses Permohonan Pembubaran Parpol
Kamis, 28 Juli 2011 – 22:33 WIB
Sedangkan mantan hakim konstitusi, Laica Marzuki, menyatakan bahwa MK memang memiliki kewenangan membubarkan partai politik. Meski demikian Laica juga mengatakan, belum ada ruang bagi warga negara untuk mengajukan permohonan untuk mengajukan permohonan pembubaran parpol. "Karena di undnag-undnagnya yang mengajukan pemerintah," ucap Laica.
Seperti diketahui, kewenangan MK membubarkan parpol diatur dalam Pasal 24c UUD 1945, pasal 45 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, dan juga pasal 68 UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK. Pasal 68 ayat (1) UU MK menegaskan, dalam hal pembubaran parpol pihak pemohon adalah pemerintah. Sedangkan dalam ayat selanjutnya disebutkan, pemohon wajib menguraikan dengan jelas dalam permohonannya tentang ideologi, asas, tujuan, program, dan kegiatan partai politik yang bersangkutan, yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945.(ara/jpnn)