MK Tegaskan Jabatan Wamen Kosong
Selasa, 05 Juni 2012 – 14:59 WIB
JAKARTA -- Dua pihak yang bersengketa dalam perkara Judicial Review Pasal 10 UU 39 tahun 2008, yakni pemerintah (termohon) dan Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (pemohon), masing-masing membuat dua statemen berbeda usai sidang pembacaan putusan di gedun MK.
GNPK menyatakan, jabatan Wakil Menteri (Wamen) kosong setelah putusan ini. Sedangkan wakil pemerintah menyebutkan jabatan wamen tetap ada.
Terkait hal ini MK melalui Juru Bicara (Jubir) Akil Mochtar menegaskan, bahwa begitu putusan dibacakan jabatan wamen otomatis dalam status quo. "Posisi wamen sekarang status quo, jabatannya kosong," kata Akil di Gedung MK, Selasa (5/6).
Akil juga menjelaskan, Pasal 10 UU nomor 39 tahun 2008 harus diperbaharui. Terkait masalah penggantian orang atau tidak, itu tergantung presiden. "Yang jelas harus segera dilakukan perbaikan. Proses pengangkatan wamen yang bersumber dari pengangkatan pasal 10 itu yang inkonstitusional," jelas Akil.
Prsiden harus segera melakukan perbaikan Keprres. "Norma itu sudah dinyatakan batal, terjadi kekacauan di pasal 10," cetusnya. (abu/jpnn)