MK Tetapkan Erwan-Heryani Pemenang Pilkada Pandeglang
Senin, 31 Januari 2011 – 21:32 WIB
Menurut mahkamah lagi, memang pada saat ini tidak mungkin ada pemilukada yang bersih 100 persen atau sempurna, sebab disana-sini selalu terjadi berbagai pelanggaran. Akan tetapi, sejauh pelanggaran itu tidak bersifat terstruktur, sistematis, dan masif, serta tidak signifikan pengaruhnya bagi perolehan suara dan keterpilihan pasangan calon, maka mahkamah tidak dapat membatalkan hasil pemilukada tersebut.
Demikian pula yang terjadi pada pemilukada Pandeglang tahun 2010, Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut keberatan permohonan pemohon terhadap hasil pemungutan suara ulang yang dilaksanakan oleh termohon berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 190/PHPU.D-VIII/2010 tanggal 4 November 2010. (kyd/jpnn)