MK Tolak Capres Independen
Selasa, 17 Februari 2009 – 16:32 WIB
Meski demikian dalam putusan itu tiga hakim MK mengajukan pendapat yang berbeda (dissenting opinion) yakni Abdul Mukti Fajar, Maruarar Siahaan dan M Akil Mochtar. Ketiganya kurang lebih berpendapat sama yakni negara demokrasi yang konstitusional menjamin kesempatan yang sama bagi setiap orang warga negara dalam partisipasi untuk turut menentukan arah kebijakan pemerintahan demi mewujudkan tujuan bernegara yang digariskan, dengan hak memilih dan dipilih untuk jabatan publik seperti Presiden/Wakil Presiden.
Menanggapi putusan tersebut Fadjroel Rachman mengaku tetap menghormati putusan MK. Namun demikian, aktifis ini mengaku tidak akan menyerah dalam memperjuangkan aspirasinya sebagai capres independen. Saya akan berjuang lagi untuk mendorong amandemen UUD 1945 untuk kelima kali melalui MPR,” ujarnya.
Terpisah, Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalatta menilai putusan MK itu sudah tepat. “Keputusan itu juga sudah sejalan dengan semangat para pembuat UUD itu sendiri ketika amandemen dilakukan,” ujar Andi.