Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

MK Tolak Gugatan Bupati Se-Indonesia Terkait UU Kehutanan

Kamis, 06 November 2014 – 20:47 WIB
MK Tolak Gugatan Bupati Se-Indonesia Terkait UU Kehutanan - JPNN.COM
MK Tolak Gugatan Bupati Se-Indonesia Terkait UU Kehutanan. JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA -- Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak menerima gugatan judicial review yang diajukan oleh Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) terkait Undang-undang Kehutanan. APKASI yang diwakili oleh Bupati Kutai Timur, Isran Noor sebelumnya menyoal tentang pasal 4 ayat (2), pasal 5 ayat (3), dann ayat (4), pasal 8 ayat (1), pasal 19 ayat (1) dan (2), pasal 50 ayat (3) huruf g, pasal 66 ayat (1), (2) dan (3) a quo.

Pokok permohonan organisasi ini adalah menggugat ketentuan kewenangan penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang tata ruang dan ketentuan kewenangan pengelolaan hutan oleh pemerintah pusat. APKASI menganggap pemerintah kabupaten yang lebih tepat mengelola hutan, bukan pemerintah pusat seperti yang dicantumkan dalam UU Kehutanan dan UU Pemda.

Sebab di tengah keragaman Indonesia yang begitu besar, pemerintah dianggap tidak mungkin menyelenggarakan kekuasaan negaranya secara sentralistis. Namun, permohonan gugatan ini pada akhirnya tidak diterima oleh MK.

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua MK Hamdan Zoelva saat membacakan amar putusan perkara APKASI di Gedung MK, Jakarta, Kamis, (6/11).

Menurut Hakim Muhammad Alim Mahkamah tidak menerima gugatan itu karena para pemohon dianggap tidak memiliki legal standing. Seharusnya, jika menyangkut kewenangan dan kepentingan daerah, ujarnya, permohonan pengujian dilakukan oleh pemerintah daerah dalam hal ini bupati dan Ketua DPRD.
Bukan organisasi seperti APKASI, meski organisasi ini diwakili oleh Isran Noor.

"Menimbang bahwa oleh karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo maka pokok permohonan tidak dipertimbangkan," tegas Hakim Alim. (flo/jpnn)

JAKARTA -- Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak menerima gugatan judicial review yang diajukan oleh Asosiasi Pemerintah Kabupaten

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News