MK Tolak Gugatan Pemilukada Batanghari
Senin, 06 Desember 2010 – 21:26 WIB
JAKARTA -Sidang pleno putusan yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK), senin (6/12) menyatakan menolak seluruh gugatan yang diajukan pemohon nomor 203-204/PHPD.D-VIII/2010, Syahirsah dan Erpan, Hamdi Rachman Dipi dan Juhartono dalam perkara perselisihan hasil pemilukada kabupaten Batanghari, Jambi tahun 2010.
Dalam sidang Pleno putusan dengan tujuh orang majelis hakim tersebut, Mahkamah Konstitusi menganggap dalil-dalil yang diajukan oleh pemohon tidak cukup bukti hukum yang kuat untuk membatalkan hasil pungutan suara kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi. Ketua majelis hakim Achmad Sodiki mengatakan, pemohon tidak bisa membuktikan dalil-dalil yang tidak terbukti dan tidak beralasan hukum. "amar putusan menyatakan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," katanya di ruang sidang pleno Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI).
Dalam sidang pleno putusan tersebut mahkamah menilai dalil pemohon mengenai terjadinya pelanggaran pemilukada berupa money politik dan intimidasi yang bersifat masif tidak terbukti sehingga harus dikesampingkan.
Selanjutnya, setelah mahkamah mencermati dengan seksama keterangan pemohon, termohon, bukti surat atau tulisan dari termohon dan keterangan saksi pemohon, menurut mahkamah dalil tersebut hanya merupakan asumsi pemohon belaka dan tidak dapat dibuktikan. Selain itu, dalil pemohon yang menyatakan adanya pemilih yang tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) diperkenankan memilih oleh petugas KPPS di TPS 3, Rt 08, Kembangseri, Marosebo Ulu tidak dapat dibuktikan, Pemohon tidak mengajukan bukti tulisan dan hanya mengajukan satu orang saksi. (kyd)