MK Tolak Gugatan Pemilukada Siak
Selasa, 10 Mei 2011 – 20:55 WIB
Sementara itu, tuduhan pasangan Said Muhammad-Rusdaryanto yang menyatakan telah terjadi Pelanggaran-pelanggaran dalam penyelenggaraan Pemilukada Kabupaten Siak secara sistematis, terstruktur dan masif, menurut Mahkamah tidak terbukti secara hukum.
‘’Pelangaran-pelanggaran yang terjadi hanya berupa pelanggaran yang tidak signifikan untuk membatalkan hasil Pemilukada Kabupaten Siak, jadi permohonanan Pemohon agar dilakukan Pemilukada ulang di seluruh wialayah Kecamatan di Siak tidak beralasan hukum,’’ ujar harjono lagi. Dikatakan Harjono, pelanggaran yang bersipat pidana dalam persoalan ini, tetap dapat ditindaklanjuti berdasarkan ketentuan yang berlaku. (yud/jpnn)