MK Tolak Gugatan Pilkada Grobogan
Tetapkan Pasangan BAIK sebagai PemenangSenin, 21 Februari 2011 – 18:45 WIB
Selanjutnya, para pemohon juga mendalilkan adanya mutasi besar-besaran Pegawai Negeri Sipil (PNS) tetapi tuduhan tersebut dibantah pasangan Bambang Pudjiono- Icek Baskoro yang menyatakan mutasi jabatan struktural di Pemerintahan Kabupaten Grobogan dilaksanakan berdasarkan kebutuhan organisasi berupa promosi, tour of duty, dan tour of area.
“Menurut Mahkamah pelanggaran-pelanggaran yang didalilkan oleh Pemohon jikapun ada, quod non, tidak terbukti bersifat terstruktur, sistematis, dan masif serta tidak signifikan mempengaruhi hasil Pemilukada yang menentukan keterpilihan pasangan calon, sehingga permohonan pemohon tidak terbukti secara hukum,” kata Hakim Muhamad Alim. (kyd/jpnn)