MK Tolak Gugatan Terpidana KDRT
Kamis, 29 Januari 2009 – 16:35 WIB
Namun, secara tegas majelis hakim MK yang dipimpin Abdul Mukthie Fadjar menolak gugatan Bambang tersebut. "Permohonan pemohon tidak dapat diterima untuk seluruhnya," ucap Abdul Mukthie Fadjar membacakan poin penting amar putusan di gedung MK, Jakarta, Kamis (29/1).
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim MK menyatakan bahwa materi gugatan Bambang bukan menjadi wewenang MK untuk memutuskan. Menurut hakim, materi gugatan masuk dalam ranah persoalan hukum pidana yang menjadi kewenangan pengadilan umum, dalam hal ini pengadilan yang berada dalam lingkup struktural Mahkamah Agung (MA). "Dengan demikian, materi permohonan tidak bisa dinilai Mahkamah Konstitusi," ujar Mukthie Fadjar.(sam/jpnn)