MK Tolak Keberatan Mega-JK
Selasa, 04 Agustus 2009 – 17:36 WIB
Hal senada juga dilontarkan tim capres Jusuf Kalla (JK)-Wiranto, Chairuman Harahap. Tim capres dan cawapres nomor urut 3 ini secara mentah-mentah menolak kehadiran para jaksa itu. ''Kami dari tim JK-Wiranto juga keberatan dengan adanya para jaksa yang datang ke depan sidang untuk mewakili KPU. Karena menurut UU, sengketa pemilu bukanlah objek pengadilan jaksa. Jadi, saya pikir sangat keliru kalau jaksa hadir di depan persidangan ini,'' ujar mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Medan itu. Dia menyetir ketentuan di Undang-undang Nomor 9 Tahun 2004 bahwa jaksa pengacara negara tidak berhak mendampingi KPU kecuali dalam sidang Tata Usaha Negara
Megawati dan Prabowo hadir dalam persidangan perdana sengketa pilpres tersebut. Ikut serta sejumlah orang dekat mega, seperti Puan Maharani, Sekjen DPP PDIP Pramono Anung dan Soni Keraf. Hanya saja, keberatan kedua pasangan capres-cawapres itu ditolak majelis hakim MK. "Majelis hakim menolak keberatan dengan alasan siapa pun boleh jadi pengacara dalam perkara di Mahkamah Konstitusi," tandas Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Mahfud MD. (sid,sam/JPNN)