MK Tolak Permintaan Denny Indrayana Cs Hadirkan Gibran di Persidangan
jpnn.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permintaan kubu Denny Indrayana untuk menghadirkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam persidangan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan majelis hakim telah membahas surat yang diajukan para pemohon terkait permintaan menghadirkan sejumlah pihak. Hasilnya, MK tidak mengabulkannya.
"Kami tidak menerima usulan atau permintaan dari pemohon berkenaan dengan menghadirkan pihak-pihak yang dimaksudkan di kedua surat itu," kata Saldi dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (2/10).
Saldi menegaskan, pihak yang dihadirkan dalam persidangan merupakan pihak yang dianggap diperlukan oleh Mahkamah.
"Itu pihak yang menurut kami diperlukan oleh mahkamah. Bukan untuk kepentingan pemohon," ujarnya.
Sebelumnya, kuasa hukum pemohon Bambang Widjojanto meminta MK menghadirkan Gibran dalam tahap pembuktian.
Selain Gibran, pemohon juga meminta Menteri Pendidikan dan Menteri Hukum dipanggil untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
"Izin Majelis, ada satu hal. Kami sudah mengajukan surat permohonan kepada Ketua Mahkamah Konstitusi, Jakarta 28 September, permohonan pemanggilan pihak untuk didengar keterangannya dalam tahap pembuktian," kata Bambang saat persidangan, Rabu (30/9).
JPNN.com