Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

MK Tolak Permintaan Denny Indrayana Cs Hadirkan Gibran di Persidangan

Jumat, 02 Oktober 2026 – 19:35 WIB
MK Tolak Permintaan Denny Indrayana Cs Hadirkan Gibran di Persidangan - JPNN.COM
Wapres Gibran Rakabuming Raka. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permintaan kubu Denny Indrayana untuk menghadirkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam persidangan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan majelis hakim telah membahas surat yang diajukan para pemohon terkait permintaan menghadirkan sejumlah pihak. Hasilnya, MK tidak mengabulkannya.

"Kami tidak menerima usulan atau permintaan dari pemohon berkenaan dengan menghadirkan pihak-pihak yang dimaksudkan di kedua surat itu," kata Saldi dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (2/10).

Saldi menegaskan, pihak yang dihadirkan dalam persidangan merupakan pihak yang dianggap diperlukan oleh Mahkamah.

"Itu pihak yang menurut kami diperlukan oleh mahkamah. Bukan untuk kepentingan pemohon," ujarnya.

Sebelumnya, kuasa hukum pemohon Bambang Widjojanto meminta MK menghadirkan Gibran dalam tahap pembuktian.

Selain Gibran, pemohon juga meminta Menteri Pendidikan dan Menteri Hukum dipanggil untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

"Izin Majelis, ada satu hal. Kami sudah mengajukan surat permohonan kepada Ketua Mahkamah Konstitusi, Jakarta 28 September, permohonan pemanggilan pihak untuk didengar keterangannya dalam tahap pembuktian," kata Bambang saat persidangan, Rabu (30/9).

Hakim MK menolak permintaan kubu Denny Indrayana untuk menghadirkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming dalam persidangan Mahkamah Konstitusi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News