MK Tolak Sengketa Pilkada Toraja Utara
Kamis, 17 Februari 2011 – 02:52 WIB
Sementara untuk putusan PTUN, Putusan Nomor 51/G.TUN/2010/PTUN-MKS tanggal 28 Oktober 2010 yang memenangkan Pemohon, belum berkekuatan hukum tetap karena KPUD Kabupaten Toraja Utara mengajukan banding yang hingga kini masih dalam proses banding di PTUN Makassar.(kyd/jpnn)