MKD Sepakat Melanjutkan Perkara Ketua DPR
jpnn.com - JAKARTA – Setelah mendapat kepastian bahwa Menteri ESDM Sudirman Said punya legal standing melaporkan Ketua DPR Setya Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), rapat internal MKD akhirnya memutuskan perkara dugaan pelanggaran etika terkait pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden serta permintaan saham, dilanjutkan.
“Tadi hasil rapat angggota dan pimpinn MKD memutuskan beberapa putusan. Pertama perkara ini diputuskan untuk dilanjutkan,” kata Wakil Ketua MKD Junimart Girsang di gedung DPR Jakarta, Selasa (24/11).
Rapat internal MKD juga memutuskan perkara ini akan disidangkan secara terbuka dan bisa tertutup, tergantung permintaan pihak-pihak yang disidangkan nantinya.
“Kalau nanti ada sesuatu hal yang sangat rahasia, yang tidak boleh dibuka. Maka kami akan gelar sidang secara tertutup. Secara prinsip terbuka kecuali kalau ada permintaan dari beberapa pihak yang dimintai keterangan nanti,” jelas politikus PDI Perjuangan itu.
Hanya saja, MKD belum memutuskan jadwal sidang. Agenda ini akan dibahas kembali dalam rapat lanjutan pada Senin depan, sekaligus membahas siapa saja orang-orang yang akan dipanggil dalam persidangan.
“Pengadu (Sudirman Said, red), untuk memberikan keterangan laporan beliau dan mungkin akan menambah (bukti) dalam persidangan nanti. Senin kami akan rapatkan tahapan acara selanjutnya dalam persidangan, kami akan inventarisir orang-orang yang akan diundang," tambahnya.(fat/jpnn)