Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Modi Klaim UU Kewarganegaraan India Bantu Korban Persekusi di Negara Islam

Minggu, 12 Januari 2020 – 23:12 WIB
Modi Klaim UU Kewarganegaraan India Bantu Korban Persekusi di Negara Islam - JPNN.COM
Presiden Joko Widod dan PM India Narendra Modi. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Amandemen Undang-Undang Kewarganegaraan India bertujuan melindungi kelompok minoritas yang diperkusi di negara-negara berpenduduk mayoritas Islam. Misi tersebut sesuai dengan pemikiran bapak bangsa India, Mahatma Gandhi.

"Saya ulangi lagi, Undang-Undang Kewarganegaraan bukan untuk mencabut kewarganegaraan siapa pun, tetapi untuk memberikan kewarganegaraan," kata Perdana Menteri Narendra Modi dalam pidatonya di Benggala Barat, dekat perbatasan Bangladesh, Sabtu (11/1).

Setelah India merdeka dari Inggris, Mahatma Gandhi dan tokoh-tokoh lainnya memiliki gagasan untuk memberi kewarganegaraan kepada korban persekusi agama di Pakistan. Namun, cita-cita itu tidak pernah mereka wujudkan.

Modi mengklaim bahwa pemerintahannya hanya ingin mewujudkan visi dari para pendiri India tersebut. "Pemerintah kami hanya memenuhi keinginan pejuang kemerdekaan besar kami yang membuat kami Merdeka. Kami hanya melakukan apa yang dikatakan Mahatma Gandhi beberapa dekade yang lalu," tambah Modi seperti dimuat Russia Today.

Seperti diketahui, amandemen Undang-Undang Kewarganegaraan India memudahkan pemberian kewarganegaraan bagi penganut enam agama yang mengungsi ke India dari Afghanistan, Pakistan, dan Bangladesh.

Undang-undang tersebut memicu perdebatan publik karena tidak mencakup pengungsi yang beragama Islam. Karena itulah CAA kerap dianggap oleh sebagian warga India sebagai undang-undang anti-Islam. (rmol/jpnn)

Amandemen Undang-Undang Kewarganegaraan India bertujuan melindungi kelompok minoritas yang diperkusi di negara-negara berpenduduk mayoritas Islam

Redaktur & Reporter : Adil

Sumber RMOL.co

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News