Modifikasi Apar Jadi Tabung Oksigen Medis, Warga Simorejo Ditangkap
jpnn.com, SURABAYA - Ditreskrimsus Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus pemalsuan tabung oksigen yang dilakukan CV Surya Artha Kencana di Simorejo Timur I Nomor 85 Surabaya.
Pelaku berinisial NW, 54, warga Simorejo, Sukomanunggal, Kecamatan Simomulyo.
Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta menjelaskan, terbongkarnya kasus itu bermula dari orang tua korban berinisial WD yang terpapar Covid-19. Saat pemakaian kondisinya justru makin memburuk.
WD membeli tabung itu melalui media sosial pada 27 Juli 2021. Dia ditawari dua tabung masing-masing berukuran satu meter kubik.
"Korban membelinya seharga Rp4 juta dari pelaku," kata dia saat konferensi pers, Rabu (18/8).
Usai membeli tabung itu, WD segera memakaikannya kepada orang tua. Melihat kondisinya tak membaik dia curiga. Dia juga melihat tabung oksigen yang dibelinya berwarna dasar merah.
"Jadi, dia curiga karena warna tadi dan bentuknya yang persis dengan tabung alat pemadam api ringan (apar,red)," beber dia.
Korban kemudian melapor ke kepolisian setempat. Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi tim bergerak mendatangi lokasi dan melakukan penggeledahan menenukan 800 tabung.
"Ada 106 sudah siap edar, berisi satu meter kubik, satu setengah meter kubik, lima meter kubik, dan enam meter kubik dan semuanya sudah modifikasi dari tabung apar seolah-olah menjadi tabung oksigen," jelas dia.
Dari hasil penyelidikan, CV itu ternyata bergerak di bidang pengisian alat dan repackaging atau modif serta produksi tabung pemadam kebakaran.
Pelaku mengubah warna cat yang semula merah digosok menjadi putih, kemudian isinya dikeluarkan dan dipasang regulator. Lalu, diisi oksigen.
"Sudah satu bulan menjual tabung oksigen palsu sebanyak 50 buah. Ini masih didalami untuk mengetahui jumlah yang sudah terjual keseluruhan," ucap Nico.
"Selama satu bulan ini tersangka sudah menjual tabung oksigen palsu sebanyak 50 tabung, kini polisi masih melakukan pendalaman untuk mengetahui jumlah tabung palsu yang terjual seluruhnya," kata jenderal bintang dua ini.
Baca Juga: Mbak Farida Setiap Hari Buka Warung Sayur, Ternyata Cuma Kedok Belaka
NW dikenakan Pasal 197 UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara. (mcr12/jpnn)