Modus Baru, Jual Online Shop Kedaluwarsa, Diskon Besar
jpnn.com, SIDOARJO - Suyanti (33), ibu rumah tanggal asal Desa Sidomojo Kecamatan, Krian Sidoarjo, digerebek Satuan Reserse Pidana Umum Polres Sidoarjo.
Suyanti ditangkap karena menjual barang-barang kedaluarsa dengan cara mengubah masa kedaluwarsanya.
Dia menjualnya berbagai merek secara online yang diberi nama Ratu Shop Krian atau Kanjeng Mammie Yantie.
"Pelaku terbukti melakukan penjualan barang-barang kedaluwarsa berbagai merek secara online dengan harga 50 persen lebih murah," ujar Kapolres Sidoarjo, Kombes Muhamad Anwar Nazir.
Aksi Suyanti dilakukan sejak tahun lalu. Pelaku menawarkan pasta gigi berbagai merek dan produk kosmetik dengan harga 50 persen dari harga sesungguhnya.
Untuk mengelabuhi konsumen, tersangka menghapus masa kedaluwarsanya dan diganti yang baru.
"Banyak warga melapor jika barang-barang yang dibeli dari tersangka terasa gatal-gatal dan kulit bercak merah. Sehingga dilakukan penangkapan," imbuh Anwar.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan pasal 62 Undang Undang No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (pul/jpnn)