Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Modus Jahat Pria 36 Tahun Ajak Siswi SD ke Kebun, Ya Ampun

Jumat, 27 Juli 2018 – 02:29 WIB
Modus Jahat Pria 36 Tahun Ajak Siswi SD ke Kebun, Ya Ampun - JPNN.COM
Ilustrasi perbuatan asusila. Foto: AFP

Keluarga korban langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Sajingan Besar.

Saat ini, HT masih ditahan di Mapolsek. Dia dijerat Pasal 81 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (sai)

HT ditangkap petugas Polsek Sajingan Besar, Kalimantan Barat, karena mencabuli siswi sekolah dasar (SD) yang tidak lain merupakan tetangganya.

Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close