Moeldoko Sebut Perpres Koopssusgab TNI Lebih Mengatur Ini
jpnn.com, JAKARTA - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko memastikan pemerintah akan segara membuat peraturan presiden (perpres) guna mengatur pelibatan TNI melalui Komando Operasi Khusus Gabungan (Koopssusgab) dalam upaya pemberantasan terorisme.
Perpres yang segera dibuat pascadisetujuinya revisi UU Terorisme oleh DPR itu akan lebih mengatur hal-hal yang bersifat teknis.
"Perpresnya nanti lebih bersifat ke arah taktikal, bagaimana teknis operasinya. Kira-kira seperti itu," buka Moeldoko di kantornya, Jakarta, Jumat (25/5).
Perpres akan mengatur bagaimana mengendalikan Koopssusgab, seperti kapan waktu pelibatan TNI menggantikan operasi dari kepolisian dengan melihat sejumlah indikator pada tingkat ancaman aksi terorisme.
Selain itu, perpres juga mengatur pengendalian secara struktural satuan, seperti memilih pimpinan Koopssusgab yang akan dilakukan secara bergantian setiap enam bulan sekali oleh perwira bintang dua TNI. Baik Komandan Jenderal Kopassus, Komandan Korps Marinir dan Komandan Pasukan Khas.
Koopssusgab sendiri lanjut Moeldoko, diisi orang-orang terbaik dengan kemampuan di atas rata-rata yang dipilih dari pasukan elite TNI di masing-masing matra. Yakni Satuan Penanggulangan Teror (Satgultor) Komando Pasukan Khusus atau Kopassus dari TNI AD, Detasemen Jalamangkara (Denjaka) TNI AL, dan Detasemen Bravo 90 dari TNI AU.
"Kendati demikian satuan gabungan elite TNI ini akan tetao berada di bawah komando Panglima TNI," tukas Moeldoko. (fat/jpnn)