Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Momen Saldi Isra Usir Saksi Ahli Pihak Sukarelawan Gibran di Sidang MK, Ini yang Terjadi

Jumat, 02 Oktober 2026 – 07:38 WIB
Momen Saldi Isra Usir Saksi Ahli Pihak Sukarelawan Gibran di Sidang MK, Ini yang Terjadi - JPNN.COM
Hakim Konstitusi Saldi Isra saat sidang MK di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra meminta Muhammad Rullyandi meninggalkan ruang sidang perkara sengketa syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam Pemilu 2024.

Rullyandi merupakan salah satu ahli hukum tata negara yang dihadirkan pihak terkait, yakni sukarelawan Militan Gibran 08 Nusantara.

Keputusan itu diambil hakim MK setelah terjadi perdebatan mengenai pernyataan Rullyandi dalam sebuah acara talkshow televisi.

Dalam persidangan, Hakim Konstitusi Arsul Sani awalnya meminta Rullyandi memberi klarifikasi terkait pernyataannya yang menyebut persidangan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 itu ilegal.

"Saya lihat di sebuah televisi, yang mengatakan bahwa persidangan perkara ini ilegal, Ketua Mahkamah Konstitusi ilegal," kata Arsul, Kamis (1/10).

Arsul mempertanyakan alasan Rullyandi yang hadir sebagai saksi ahli dalam persidangan menyampaikan pernyataan begitu.

Dia juga menyoroti keterangan tertulis Rullyandi yang tidak memuat pembahasan mengenai legalitas persidangan.

"Saya sudah membaca keterangan ahli Anda, dan tidak, Anda tidak baca tentang illegality dari persidangan ini," ujar Arsul.

Hakim Konstitusi Saldi Isra meminta Muhammad Rullyandi, ahli hukum tata negara pihak terkait sukarelawan Militan Gibran 08 Nusantara dari ruang sidang MK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News