Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Moratorium Pemekaran Hingga 2014

Rabu, 11 November 2009 – 17:49 WIB
Moratorium Pemekaran Hingga 2014 - JPNN.COM
JAKARTA -- Bagi masyarakat yang menhendaki adanya pemekaran daerah, tampaknya harus bersabar. Mendagri Gamawan Fauzi menegaskan perlunya penghentian sementara alias moratorium pemekaran daerah. Dia mengatakan, pemerintah menghendaki dalam lima tahun ke depan tidak ada pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang pembentukan daerah otonom baru.

"Pemekaran daerah harus jeda dulu. Moratorium dulu. Capek kita. Minimal dua tahun sejak sekarang harus jeda dulu. Kalau boleh lima tahun jeda dulu," tegas Gamawan Fauzi di sela-sela rapat kerja dengan Komisi II DPR di Senayan, Jakarta, Rabu (11/11).

Menanggapi keinginan pemerintah melakukan moratorium pemekaran, kepada wartawan Wakil Ketua Komisi II DPR Ganjar Pranowo menyatakan ketidaksetujuannya. Alasannya, UU No.32 Tahun 2004 masih berlaku, dimana disana diatur mengenai pemekaran. Ditegaskan politisi dari PDI Perjungan itu, ketentuan UU tidak bisa dikalahkan oleh statemen mendagri.

Dia menyarankan, kalau pemerintah memang berniat menghentikan sementara pemekaran, maka pemerintah harus mengeluarkan payung hukum, misalnya Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) yang mengatur tentang moratorium pemekaran. "Jadi, masalahnya bukan setuju atau tidak setuju moratorium, tapi dasar hukumnya harus jelas," tandasnya. (sam/JPNN)

JAKARTA -- Bagi masyarakat yang menhendaki adanya pemekaran daerah, tampaknya harus bersabar. Mendagri Gamawan Fauzi menegaskan perlunya penghentian

Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News