Moratorium Pemekaran Hingga 2014
Rabu, 11 November 2009 – 17:49 WIB
Menanggapi keinginan pemerintah melakukan moratorium pemekaran, kepada wartawan Wakil Ketua Komisi II DPR Ganjar Pranowo menyatakan ketidaksetujuannya. Alasannya, UU No.32 Tahun 2004 masih berlaku, dimana disana diatur mengenai pemekaran. Ditegaskan politisi dari PDI Perjungan itu, ketentuan UU tidak bisa dikalahkan oleh statemen mendagri.
Dia menyarankan, kalau pemerintah memang berniat menghentikan sementara pemekaran, maka pemerintah harus mengeluarkan payung hukum, misalnya Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) yang mengatur tentang moratorium pemekaran. "Jadi, masalahnya bukan setuju atau tidak setuju moratorium, tapi dasar hukumnya harus jelas," tandasnya. (sam/JPNN)