Motif Pembunuhan Kasus Jeni Masih Misterius
jpnn.com - JAKARTA - Penyidik Polres Jakarta Selatan menjerat pelaku pembunuhan Jeni Nurjanah, yakni Ferdianto (23) dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Polisi menolak menjeratnya dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana karena tidak ditemukan unsur-unsur kesengajaan dalam tindakan pelaku.
Kapolres Jakarta Selatan Tubagus Ade Hidayat mengatakan, berdasarkan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pengakuan Ferdianto, penyidik belum melihat pelaku merencanakan pembunuhan. Semua tindakan Ferdianto, lanjut Tubagus, terakumulasi di tempat kejadian.
"Memang pelaku sadar melakukan pembunuhan itu. Tapi pemicunya karena ada perkataan korban yang membuat pelaku marah," kata Tubagus di Mapolres Jakarta Selatan, Minggu (3/7).
Tugbagus menjelaskan, alat yang digunakan pelaku juga didapatkan dari sekitar tempat kejadian. Sementara dalam pasal pembunuhan berencana, pelaku biasanya membunuh dengan membawa alat dan merencanakan pembunuhan itu.
"Kalau indikator pembunuhan berencana salah satunya mempersiapkan alat. Alat yang digunakan pelaku ini, semua ada di TKP," pungkas Tubagus. (Mg4/jpnn)