MPR Anggap Putusan MK Abaikan Suara Luar Jawa
jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI, Ahmad Farhan Hamid menyayangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ketentuan di UU Pemilu Presiden terkait syarat perolehan suara sebanyak 20 persen di setengah provinsi yang ada di Indonesia untuk menentukan pemenang pemilu presiden. Farhan menyebut putusan MK itu telah mengabaikan suara daerah karena menghilangkan keterwakilan suara rakyat di daerah.
Menurut Farhan, ketentuan tentang raihan 20 persen di setidaknya 50 persen dari jumlah provinsi itu sebagai langkah untuk mengawal NKRI. Karenanya, suara sekecil apapun meski di daerah terpencil di luar Jawa itu sangat penting.
"Saya prihatin dengan putusan MK yang membatalkan 20 persen suara di minimal 50 persen wilayah seluruh Indoensia. Padahal, itu untuk konsolidasi kebhinnekaan, di mana demokrasi itu tidak saja menghitung satu kepala satu suara. Orang-orang MK jangan merasa paling benar," kata Farhan di gedung DPR RI Jakarta, Senin (7/7).
Farhan menambahkan, di internal MPR juga merasa kecewa dengan cara pandang putusan MK itu. Namun karena menjelang hari pencoblosan, maka MPR menahan diri.
F”arhan mengharapkan nantinya ada ketentuan untuk mengakomodasi ketersebaran suara dalam menentukan pemenang pilpres. “Semoga nanti ada jalan lain dari presiden terpilih untuk memperhatikan kebhinnekaan yang dimaksud dalam UU Pilpres itu," harapnya.
Hal yang sama juga disampaikan pengamat politik Maswadi Rauf. Menurut guru besar ilmu politik di Universitas Indonesia itu, putusan MK itu tidak sensitif terhadap suara di luar Jawa.
"Putusan MK terlalu maju, padahal untuk demokrasi di Indonesia, suara daerah itu harus dipertahankan karena sampai kapanpun tak akan pernah berakhir, dan itu bisa diperbaiki oleh presiden terpilih nanti," tegasnya.(fas/jpnn)