MSU Ditangkap Polisi, Ada Barang Terlarang di Celananya
Jumat, 17 September 2021 – 14:03 WIB
"GO yang menjual sabu-sabu ke MSU, saat ini dalam proses pengejaran," jelasnya.
MSU dijerat pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (mcr12/jpnn)