Muchdi Minta Tahanan Kota
jpnn.com - JAKARTA-Momen pelimpahan tahap dua (P-21, Red) yakni tersangka dan barang bukti menjadi kesempatan baik untuk Muchdi Purwoprandjono meminta perubahan status penahannya menjadi tahanan
Selain permintaan perubahan status penahanannya, Muchdi pasalnya juga meminta agar dirinya bisa diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sementara itu untuk saat ini pihak Kejagung masih mempelajari permintaan Muchdi dikabulkan atau tidak.
Untuk diketahui asus kematian aktivis HAM, Munir, yang tewas dalam pesawat Garuda tujuan Jakarta-Amsterdam pada 7 September 2004 silam memasuki babak baru. Mayjen (Purn) Muchdi Pr yang namanya sering disebut-sebut dalam persidangan kasus Munir itu, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Persidangan kasus ini sebenarnya sudah berjalan dan menghasilkan keputusan 20 tahun penjara bagi Polycarpus dan penjara satu tahun bagi Indra Gunawan, Dirut Garuda. Dalam proses persidangan Polycarpus terdahulu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terkuak terjadinya kontak telepon berkali-kali antara terdakwa Polycarpus dengan Muchdi Pr, sesaat dan sebelum Munir tewas. (rie/JPNN)