Muchdi Yakin Bisa Lepas
Berkas Tidak Kunjung TuntasKamis, 31 Juli 2008 – 11:22 WIB
”Kita memang mendengar jika berkas Pak Muchdi dilimpahkan ke kejaksaan Senin (28/7). Tapi, klien kami tidak yakin jaksa akan menyatakan P-21,” kata pengacara Muchdi, M. Ali.
Mantan Danjen Kopassus itu ditahan polisi sejak 19 Juni. ”Ujungnya jaksa akan mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan untuk perkara ini. Pak Muchdi hingga kini juga tak kunjung diperiksa lagi. Jadi, kami akan ajukan pengalihan penahanan,” sambungnya.
Optimisme juga disampaikan pengacara Muchdi yang lain, Ahmad Cholid. ”Apakah file hasil cloningan hardisk itu adalah bukti? Ini yang kami ragukan,” tambah Cholid.
Mantan pengacara ustad Abu Bakar Ba’asyir itu melanjutkan, sepemantauan pihaknya, saksi yang digunakan polisi untuk menjerat kliennya adalah milik Waka BIN M. As’ad, lalu kesaksian mantan Dirut Garuda Indra Setiawan, dan mantan sekretaris flight operations supporting officer (FOSO) Rohainil Aini. ”Tidak ada yang baru dan tidak ada kesaksian yang membuktikan Pak Muchdi membunuh Munir,” tambahnya.
Seperti diberitakan, polisi memeriksa sejumlah saksi untuk melengkapi berkas Muchdi yang dinyatakan belum lengkap atau P-19 oleh jaksa. As’ad dan Indra diperiksa soal surat yang menugasi Pollycarpus sebagai aviation security. Surat otentik bernomor R-451/VII/2004 itu hilang, tapi polisi berhasil mendapatkan kembali salinan surat itu setelah melakukan teknik kloning –mengcopy hardisk– dan digital forensic dari dua harddisk komputer milik staf deputi V/Penggalangan BIN.
Rohainil diperiksa soal jadwal penerbangan Polly dari semula ke Peking menuju Singapura pada 6 September 2004. Munir berada di dalam penerbangan ke Singapura itu sebelum diracun arsenik saat transit di Bandara Changi. Belakangan Polly dituduh berada di balik peristiwa itu. Mantan pilot Garuda itu kini menjalani pidana 20 tahun. Sedangkan Muchdi dijerat polisi sebagai aktor yang menggerakkan Polly. (naz/iro)