Mudik 2017, Ruas Tol Hingga Weleri Hanya Sampai Sore
”Belum ada transaksi juga. Kondisi memang minim tapi bisa dilewati,” ungkapnya.
Karenanya, perjalanan hanya bisa dilakukan hingga sore hari. Itu pun hanya diperuntukkan bagi mobil ukuran kecil. Mereka hanya boleh melaju dengan kecepatan maksimum 40 Kilometer/ jam.
Rencananya, ada beberapa orang petugas dari kepolisian yang ditempatkan di beberapa titik. Mereka ditugaskan untuk mengawasi laju kendaraan dan membantu bila ada masalah.
”Bus dilarang keras. Pada malam hari akan ditutup. Karena masalah keselamatan kan harus dipertimbangkan,” tutur Pandu.
Di sisi lain, pemerintah segera mengeluarkan aturan soal pembatasan kendaraan angkutan barang jelang Hari Raya Idul Fitri.
Pandu menuturkan, pihaknya sudah menyusun draft keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat yang mengatur soal pembatasan ini.
Konsepnya, kendaraan angkutan barang dengan tiga sumbu atau lebih akan dilarang melintas di jalan-jalan nasional mulai H-4 sampai H+3 lebaran.
Sedangkan, bagi kendaraan angkutan tambang seperti pasir pantang melintas di jalan nasional mulai H-7 hingga H+7 lebaran.