Muhadjir Effendy Dianugerahi Tanda Kehormatan, Bukan karena Prestasi sebagai Menko PMK
Sesuai dengan Pasal 3 Ayat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009, Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan diberikan dengan tujuan untuk: menghargai jasa setiap orang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi yang telah mendarma baktikan diri dan berjasa besar dalam berbagai bidang kehidupan berbangsa dan bernegara.
Selain itu, tujuan lainnya yaitu untuk menumbuh kembangkan semangat kepahlawanan, kepatriotan, dan kejuangan setiap orang untuk kemajuan dan kejayaan bangsa dan negara; serta untuk menumbuh kembangkan sikap keteladanan bagi setiap orang dan mendorong semangat melahirkan karya terbaik bagi kemajuan bangsa dan negara. (esy/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: