Muhaimin Didesak Tuntaskan Kasus Perburuhan di Bintan
Jumat, 05 Agustus 2011 – 22:00 WIB
Pada 17 Maret lalu, manajemen justru mengumumkan penghentian pembayaran gaji dan fasilitas karyawan, serta memutuskan untuk memberikan kompensasi pesangon. Namun Karyawan PT GIB menolak dan meminta pengusaha untuk melakukan perundingan kembali sesuai tatib perundingan yang sudah disepakati, namun pengusaha menolak untuk berunding dan memberikan undangan mediasi di Disnaker. Setelah tidak ditemukan titik temu, buruh melakukan mogok kerja dan menduduki lokasi PT GIB dan menyebabkan pemilik usaha PT GIB yang berasal dari Malaysia kembali ke negara asalnya.
Klimaksnya pada 21 Juli 2011, terjadi tindakan represif oleh aparat Kepolisian dan Satpol PP kepada 312 pekerja, dengan melakukan pengusiran paksa terhadap para pekerja yang sedang di dalam pabrik.
Andri Winarko menilai tindakan mediator Disnakertrans Bintan yang tanpa memberikan kesempatan para pihak untuk kembali berunding, merupakan indikasi penyalahgunaan wewenang pegawai Dinakertrans Bintan. Andri yang mewakili 312 karyawan tetap GIB, mengaku mendatangi DPR untuk menuntut keadilan yang belum menerima gaji sejak Maret lalu dan tiadanya Jamsostek.