Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Muhaimin: Pemerintah Nego Turunkan Diyat Satinah

Senin, 24 Maret 2014 – 20:10 WIB
Muhaimin: Pemerintah Nego Turunkan Diyat Satinah - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah masih terus mengupayakan negosiasi intensif untuk menurunkan angka diyat (ganti rugi) bagi Satinah, TKI yang terancam hukuman mati di Arab Saudi. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengatakan negosiasi terus dilakukan secara intesif melalui berbagai upaya pedekatan formal maupun informal.

“Pemerintah terus berupaya untuk menekan angka diyat dengan berbagai cara. Kita akan negosiasi terus sampai besaran diyat tersebut turun, karena terlalu besar,” kata Muhaimin Iskandar di kantor Kemnakertrans, Jakarta, Senin( 24/3).

Muhaimin menjelaskan negosiasi intensif disertai pendekatan khusus dilakukan melalui jaringan kedutaan besar di Arab Saudi, pihak keluarga dan kerajaan Arab Saudi untuk menurunkan besaran angka ganti rugi tersebut.

Selain negosiasi dengan pihak keluarga, kata Muhaimin, negosiasi juga dilakukan melalui jalur diplomatik pemerintahan. Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono sudah mengirim surat permohonan maaf dan keringanan diyat kepada Raja Arab.

“Namun informasi yang kami peroleh dari kalangan kedutaan, raja hanya pada tataran mengimbau keluarga untuk menurunkan tuntutan. Penentuan diyat tersebut merupakan wewenang keluarga.” Kata Muhaimin.

Menurut Muhaimin, uang diyat yang dibebankan kepada satinah terlalu besar dan tidak rasional. “Untuk kasus yang sama, biasanya diyat hanya setara dengan Rp 1 miliar. Untuk Darsem, yang diancam hukuman mati sebelumnya saja, kita telah membayar sekitar Rp 4 miliar,” katanya.

Namun dalam kasus ini keluarga korban meminta diyat sekitar Rp 21 miliar. (fat/jpnn)

JAKARTA - Pemerintah masih terus mengupayakan negosiasi intensif untuk menurunkan angka diyat (ganti rugi) bagi Satinah, TKI yang terancam hukuman

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News