Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

MUI Bantah Keluarkan Larangan Rayakan Natal Selain di Gereja

Minggu, 23 Desember 2018 – 10:59 WIB
MUI Bantah Keluarkan Larangan Rayakan Natal Selain di Gereja - JPNN.COM
Majelis Ulama Indonesia (MUI). Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Sa'adi mengimbau masyarakat tidak terprovokasi dengan adanya viral tentang spanduk yang bertuliskan Masyarakat Pengandaran Menolak Kegiatan Perayaan Natal Di Tempat Yang Bukan Gereja, dengan logo MUI dan BAZNAS.

Menurut Zainut, MUI Pusat tidak pernah mengeluarkan imbauan atau instruksi kepada seluruh jajaran pengurus di semua tingkatan untuk melarang umat Kristiani menyelenggarakan perayaan natal selain di gereja. Dia memastikan spanduk tersebut dibuat oleh pihak tertentu yang ingin mencatut nama MUI untuk kepentingan mengadu domba umat beragama.

"MUI minta kepada pihak yang berwenang untuk menertibkan spanduk tersebut agar tidak nenimbulkan kesalahpahaman sesama umat beragama," kata Zainut dalam pernyataan resminya, Minggu (23/12).

Dia melanjutkan, MUI mendorong dan mendukung terciptanya kehidupan umat beragama yang rukun, damai, dan harmonis dengan dilandasi sikap saling menghormati, persaudaraan dan toleransi di dalam melaksanakan ajaran agama dan keyakinannya masing-masing.

MUI mengimbau kepada semua pihak untuk menjaga suasana kehidupan masyarakat yang rukun, kondusif dan harmonis, khususnya menjelang pelaksanaan Pemilu Presiden dan Legislatif agar hajatan nasional tersebut berjalan dengan aman, tertib dan lancar. (esy/jpnn)

Muncul spanduk dengan logo MUI berisi penolakan kegiatan perayaan Natal di tempat yang bukan gereja.

Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

TAGS   Natal  MUI 
BERITA LAINNYA