MUI Ingatkan Dewan soal Bahaya Oplosan
jpnn.com - MEDAN -- Lambatnya pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol oleh DPRD Medan mendapat kecaman keras dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan.
Ketua MUI Kota Medan, Prof Dr Muhammad Hatta mengatakan, harusnya anggota DPRD Medan menjadikan Ranperda tentang peredaran miras masuk prioritas. Pasalnya, begitu maraknya peredaran minuman beralkohol menjadi salah satu penyebab bobroknya mental generasi muda.
Selain itu, tidak sedikit juga orang yang sampai terenggut nyawanya hanya karena menenggak minuman beralkohol.
"Banyak yang meninggal karena mengkonsumsi minuman beralkohol oplosan, dan ini harusnya menjadi pertimbangan anggota DPRD Medan untuk secepatnya membahas dan mengesahkan ranperda minuman beralkohol," ujarnya kepada Sumut Pos (Grup JPNN), Minggu (9/2).
Beberapa waktu yang lalu, dia mengaku baru berkunjung ke negara Australia. Negara tersebut sudah sangat berhati-hati mangatur peredaran minuman beralkohol.
Bukan hanya itu, di negara yang identik dengan hewan Kanggurunya itu juga melakukan sosialisasi terhadap bahaya minuman beralkohol dengan membuat iklan di ruang-ruang terbuka.
Salah satu kota yang sudah berjalan melakukan sosialisasi bahaya minuman beralkohol adalah Sydney. “Saya bingung melihat kondisi yang berbanding terbalik dengan Indonesia khususnya di Kota Medan yang sepertinya nyaman dengan peredaran minuman beralkohol," ujarnya.
Seperti diketahui sebelumnya Pemko Medan sudah mengajukan Ranperda Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol kepada DPRD Medan sejak tahun 2010 dan disahkan menjadi Prolegda tahun 2011. Sayangnya, setelah 4 tahun ranperda tersebut tidak kunjung dibahas. (dik/ila)