Mulai 1 Oktober, Penumpang Garuda Indonesia Bayar PSC di Bandara
jpnn.com - JAKARTA - Kontrak kerjasama Garuda dan Angkasa Pura (AP) akan berakhir mulai 1 Oktober 2014. Dengan begitu, maka efektif pada 1 Oktober 2014, Garuda Indonesia tidak lagi melakukan pengutipan biaya passenger service charge (PSC) atau pajak bandara pada tiket setelah kerjasama tersebut selesai.
"Dengan berakhirnya kerjasama tersebut, maka efektif 1 Oktober 2014 prosedur pengutipan biaya PSC telah diambil alih oleh pihak pengelola bandara kepada penumpang secara langsung saat keberangkatan di bandara," ujar VP Corporate Communications Garuda Indonesia, Pujobroto, Rabu (24/9).
Pujo mengklaim Garuda Indonesia, selama ini merupakan maskapai yang paling mendukung kebijakan pemerintah, dan keinginan pengguna jasa untuk menyatukan PSC pada tiket. "Hal ini terbukti selama dua tahun, hanya Garuda Indonesia Group yang melaksanakannya," katanya.
Kontrak kerjasama penggabungan PSC pada tiket antara Garuda, PT Angkasa Pura I dan PT Angkasa Pura II ditandatangani pada 1 Oktober 2012 dengan periode masa berlaku dua tahun. Ketentuan tersebut berlaku untuk penerbangan sektor domestik Garuda.
Periode dua tahun tersebut merupakan periode bagi pengelola bandara untuk kemudian dapat menerapkan PSC pada tiket bagi seluruh operator penerbangan sesuai 'International Air Transport Assosciation (IATA) Standard'. Di mana penerapan PSC pada tiket merupakan standar yang telah diterapkan dalam industri penerbangan secara internasional saat ini. (chi/jpnn)