Mulai Diadili, Ini Ekspresi Pelawak Tessy
jpnn.com - BEKASI - Pelawak Kabul Basuki alias Tessy mulai diadili di Pengadilan Negeri Bekasi. Dia terjerat kasus penyalahgunaan narkoba. Mengenakan kemeja berwarna putih dan celana hitam khas terdakwa yang akan menjalani persidangan, Tessy masuk ke ruang sidang sekitar pukul 14.13 WIB, Rabu (18/3) siang.
Pelawak pecinta batu akik itu dikawal beberapa petugas. Wartawan yang sudah menunggu sejak siang spontan menyorot Tessy dengan kamera. Raut mukanya terlihat tegang dan tertunduk lesu. Tessy duduk diapit kedua tersangka lainnya yakni Ahmad Jamhari dan Puji Sapto Priyono.
Kepala Tessy juga dibalut dengan kupluk abu-abu yang sempat ia kenakan saat keluar dari RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Sidang pun dinyatakan dibuka dan terbuka dengan umum.
Sidang dipimpin ketua majelis hakim Bongbongan Silaban, serta anggota majelis hakim Agusti serta dan Suwarsa Hidaya. Dakwaan pertama Tessy dijerat Pasal berlapis yakni pasal 114 (1) jo, pasal 132 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider pasal 112 (1) jo pasal 132 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika subsider pasal 127 (1) huruf a. (cr21/gobekasi/jpnn)