Mulai Hari Ini, KPK Garap Anggota FPDIP dan Sang Penyuap
jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Adriansyah dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, Kamis (16/4).
Ini merupakan pemeriksaan pertamanya sejak resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK, Jumat (10/4) lalu.
Mantan bupati Tanah Laut itu akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Mitra Maju Sukses Andrew Hidayat (AW). "Dia diperiksa untuk tersangka AW," kata Kepala Bagian Pemberitaaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi.
Bersamaan, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Andrew. Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk Adriansyah.
Seperti diketahui, Adriansyah ditangkap tim KPK ketika hendak melakukan transaksi suap di Sanur, Bali pada hari Kamis (9/4) lalu. Dalam operasi tangkap tangan itu, KPK menemukan uang senilai hampir Rp 500 juta dalam pecahan rupiah dan dolar Singapura.
Uang suap untuk Adriansyah itu diduga berasal dari Andrew terkait izin usaha PT MMS di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan. Bersamaan dengan Adriansyah, pengusaha asal Jakarta itu juga telah ditahan KPK.
KPK menjerat Adriansyah dengan Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Sedangkan Andrew diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (dil/jpnn)