Mulai Tahun Depan, Bayi Baru Lahir Langsung Dibuatkan KTP
jpnn.com - PALEMBANG – Mulai tahun depan, setiap bayi yang baru lahir akan mendapatkan kartu identitas anak (KIA). Kartu semacam KTP ini nantinya dimiliki semua anak hingga usia 17 tahun.
Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Sumsel Edward Chandra menyatakan, wacana itu masih dalam pembahasan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Kalau rencananya, setiap bayi akan dapat KIA. Kartu identitas itu manfaatnya untuk mengurus berbagai keperluan administrasi si anak. Misalnya pemeriksaan kesehatan dan pembuatan rekening bank,” terangnya, kemarin.
Selama ini, administrasi terkait anak masih harus menggunakan kartu keluarga (KK). Juga dianggap masih kurang lengkap karena tidak mencantumkan alamat.
KIA juga berfungsi untuk memberikan perlindungan kepada anak. Contohnya ketika anak hilang di keramaian. Selain itu, kartu identitas tersebut juga bisa dimanfaatkan untuk memenuhi persyaratan pendaftaran sekolah.
Kemungkinan, KIA itu fisiknya mirip KTP biasa, bukan KTP elektronik. Akan tertera nama, alamat, nama orang tua, NIK dan identitas diri lain. Adanya KIA juga berguna dalam membantu kinerja penegak hukum. Termasuk saat proses identifikasi jenazah dengan korban anak-anak.
Setelah berusia 17 tahun, barulah anak akan mempunyai KTP yang menggantikan fungsi KIA. “Kita tunggu saja juklak dan juknisnya, akan diterapkan setelah aturannya sudah keluar,” tandas Edward. (wia/chy/ce1/sam/jpnn)