Muluskan Aspirasi Pemekaran, DPD Juga Harus Dilobi
Senin, 09 Juli 2012 – 08:15 WIB
Hanya saja, kata mantan gubernur Sumbar itu, saat ini aturan yang ada belum mengatur mekanisme referendum. "Tapi sebagai ide, sebuah gagasan, silakan saja referendum. Kita hormatilah," ujarnya.
Namun, kata Gamawan, untuk mengetahui seberapa murni aspirasi pemekaran, tidak mesti dilakukan lewat referendum. Cukup lewat DPRD, dengan cara mengoptimalkan peran menyerap aspirasi masyarakat. Yakni membuka forum hearing atau dengar pendapat dengan publik.
Terkait dengan nasib 19 RUU pemekaran yang sudah mulai dibahas pemerintah bersama DPR, Gamawan mengatakan, dalam waktu dekat pemerintah akan turun ke lapangan bersama DPR. Setelah itu, barulah disusun Daftar Investarisir Masalah (DIM). (sam/jpnn)