Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Munarman Bingung, Ditahan Oleh Siapa?

Jumat, 29 Agustus 2008 – 21:52 WIB
Munarman Bingung, Ditahan Oleh Siapa? - JPNN.COM
JAKARTA - Dalam persidangan yang pertama kali direkam oleh pengadilan itu, Munarman balik bertanya kepada JPU tentang status penahanan dirinya. ”Saya ini ingin bertanya pak ketua majelis, sekarang saya ini tahanan Jaksa Penuntut Umum atau tahanan hakim pengadilan negeri, karena saya mendapat dua surat yang berbeda dari dua instansi dengan waktu yang sama, yaitu penahanan sejak 20 Agustus sampai 18 September,” kata pengacara yang tinggal di Jl Pala Raya Lembah Pinus, RT 05/01, Kel Pondok Cabe Udik Pamulang, Tangerang itu. 

Setelah memperlihatkan surat perpanjangan penahanan, akhirnya hakim menyatakan bahwa Munarman sudah menjadi tahanan hakim. Selanjutnya, Munarman mengharapkan agar jaksa tidak terledor dalam membuat keputusan perpanjangan penahanan. ”Sekitar 14 jam saya ditahan tanpa status. Ini perampasan hak dan melanggar HAM, tapi saya sudah memaafkan JPU. Namun, saya minta hal ini tidak terulang lagi agar hukum kita bisa ditegakkan,” tegas pria kelahiran Palembang, 16 September 1968 itu lugas.

Munarman juga mempersoalkan dakwaan JPU yang dianggapnya melompat-lompat. ”Saya melihat bahwa dakwaan jaksa ini kabur dan jumping conclusion (kesimpulan melompat-lompat). Dimana salah satunya jaksa mendakwa saya telah melakukan kekerasan atas kekuasaan umum atau melakukan suatu ketidaktaatan lainnya. Di dalam dakwaan itu tanpa menjelaskan secara rinci peristiwa kekerasan terhadap kekuasaan umum yang mana yang saya lakukan, atau kapan saya melakukan ketidaktaatan terhadap kekuasaan,” beber mantan Tim Ahli Kejaksaan Agung RI, masa Kajagung Abdul Rahman Saleh tersebut.(gus/jpnn)

JAKARTA - Dalam persidangan yang pertama kali direkam oleh pengadilan itu, Munarman balik bertanya kepada JPU tentang status penahanan dirinya. ”Saya

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA