Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Munarman di-Back Up 110 Pengacara

Senin, 04 Agustus 2008 – 21:23 WIB
Munarman di-Back Up 110 Pengacara - JPNN.COM

jpnn.com -

JAKARTA - Jadwal sidang oleh Kejati DKI Jakarta pertengahan Agustus tak membuat gentar kubu Munarman SH. Kendati telah dijadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya, dan kasusnya sudah menggelinding ke kejaksaan dan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Munarman optimistis bisa lolos menghadapi belasan jaksa penuntut umum (JPU).

"Saya bersyukur banyak pengacara yang sudah bergabung membantu saya," terang Munarman, Panglima Komando Laskar Islam itu santai ketika ditemui www.jpnn.com secara ekslusif di ruang tamu lantai III, sel Dit-Narkoba Polda Metro Jaya, Senin (4/8).

Hanya saja, lanjut Munarman, dirinya tak gentar karena pasal berlapis yang ditujukan kepadanya tak ada yang mengenai dirinya. "Secara hukum, saya tak ada masalah. Yang saya pertanggungjawabkan sekarang secara moral," tegas mantan ketua umum YLBHI itu.

“Kami akan back up Munarman dalam menghadapi tuntutan jaksa nanti. Kami bersyukur sekitar 110 pengacara sudah bersedia membantu saudara kami Munarman ini. Baik pengacara dari Palembang, Jakarta, maupun pengacara Palembang di Jakarta,” timpal Dhabi K Gumayria, salah seorang pengacara Munarman.

Edi Riyanto, rekan Munarman, berkeyakinan tak sedikit masyarakat yang siap memberikan dukungan secara moral kepada Munarman, ustad Habib Rizieq Syihab dan 8 anggota FPI yang dinyatakan tersangka oleh Polda Metro Jaya. ”Orang yang mau berjuang total seperti mereka itu (Rizieq dan MUnarman Cs, red) itu tak banyak. Tapi yakinlah yang mendukung agar ajaran Islam itu ditegakkan sangat besar,” selorohnya.

Sekedar mengingatkan, tim penyidik Polda Metro Jaya menyatakan P-21 alias lengkap berkas pemeriksaan atas nama 10 tersangka dalam kasus Monas. Itu tertuang dalam surat perintah penahanan Kejati DKI, No 2592/0.1.4/Ep.1/7/2008 tertanggal 31 Juli 2008. Surat itu ditanda tangani oleh Aspidum Kejati DKI Agus Riswanto SH MH, untuk penahanan selama 20 hari, dari 31 Juli hingga 19 Agustus.

"Penyerahan berkas dan tersangka kepada Kejati DKI karena polisi mengatakan berkasnya sudah P-21 alias lengkap," terang kepala Kejati DKI Jakarta Harry Hermansyah SH MHum, melalui Kepala Humas Mustaming SH MH kepada pers di kantor Kejati DKI Jakarta, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (31/7) lalu.(gus/jpnn)

JAKARTA - Jadwal sidang oleh Kejati DKI Jakarta pertengahan Agustus tak membuat gentar kubu Munarman SH. Kendati telah dijadikan tersangka oleh Polda

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close