Munarman Ditangkap, Abdul Menilai Ada Keganjilan yang Kentara
jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Asosiasi Ahli Hukum Pidana Abdul Chair Ramadhan menilai ada keganjilan yang kentara saat Densus 88 Antiteror Mabes Polri menangkap eks Sekretaris Umum (Sekum) FPI Munarman.
"Terdapat beberapa permasalahan serius dalam penangkapan tersebut (terhadap Munarman, red)," kata Abdul dalam keterangan tertulisnya, Kamis (29/4).
Sebab, kata Direktur Habib Rizieq Shihab Center itu, Munarman belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka sebelum ditangkap.
Selain itu, penangkapan dilakukan juga bukan berkategori tertangkap tangan.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana menentukan bahwa penangkapan harus didahului dengan penetapan status tersangka.
"Tidak mungkin dilakukan penangkapan apabila sebelumnya belum ditetapkan status tersangka. Tidak mungkin ada penetapan status tersangka tanpa sebelumnya ada proses penyidikan dan sebelumnya penyelidikan," kata Abdul.
Menurut Abdul, penangkapan tanpa proses pemeriksaan pendahuluan bisa dipandang sebagai tindakan yang bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM) sebagaimana dimaksudkan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999.
"Semoga kepastian hukum yang adil terwujud dalam proses bekerjanya hukum," ujar dosen Fakultas Hukum Universitas Islam As-Syafi'iyah itu. (ast/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?