Munarman Hadapi Sidang Vonis Kasus Terorisme Hari Ini, PN Jaktim Dikelilingi Kawat Duri
jpnn.com, JAKARTA - Eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman akan menjalani sidang vonis kasus dugaan terorisme di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Rabu (6/4).
Pihak kepolisian melakukan pengamanan ketat menjelang sidang vonis tersebut.
Pantauan JPNN.com di lokasi, kawat berduri terbentang di sepanjang Jalan Dr. Sumarno tepat di depan PN Jakarta Timur.
Terlihat pula ada satu unit kendaraan rantis milik Korps Brimob terparkir tidak jauh dari kawat berduri.
Ratusan aparat keamanan pun juga telah bersiaga untuk mengamankan jalannya persidangan.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Budi Sartonono mengatakan total sebanyak 600 personel gabungan dari TNI-Polri yang diterjunkan untuk pengamanan sidang Munarman.
"Kami melaksanakan pengamanan dengan kekuatan 600 pasukan gabungan, baik dari Polda Metro Jaya, Brimob, Polres Metro Jakarta Timur, Satpol PP dan juga bantuan dari rekan TNI," kata Kombes Budi Sartono di lokasi.
Perwira menengah Polri itu mengungkapkan pihaknya juga mengantisipasi kemungkinan massa simpatisan Munarman hadir ke depan PN Jakarta Timur.
"Walaupun sampai sekarang belum ada pergerakan, tetapi tetap kami mengantisipasi pengamanan baik yang terbuka maupun dengan tertutup," pungkasnya.
Dalam sidang sebelumnya, Jaksa menuntut Munarman dengan hukuman pidana penjara selama 8 tahun.
Jaksa menilai Munarman telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pemufakatan jahat mengenai terorisme.
Munarman dijerat dengan Pasal 14 atau Pasal 15 Juncto Pasal 7 dan atau Pasal 13 huruf c Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-undang 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Baca Juga: Rumah Penimbunan Solar Bersubsidi Digerebek Polisi, Ya Ampun, Pelaku Tak Disangka
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jaktim yang mengadili dan memeriksa perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap Munarman pidana penjara selama 8 tahun," kata jaksa membacakan tuntutannya dalam sidang pada 14 Maret lalu.(mcr8/jpnn)