Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Munarman Jadi Tersangka, FPI: Ini Murni Kasus Rekayasa

Selasa, 07 Februari 2017 – 18:23 WIB
Munarman Jadi Tersangka, FPI: Ini Murni Kasus Rekayasa - JPNN.COM
Munarman Usai Melaporkan Kapolda Jabar di Mabes Polri, Jakarta. Foto: Fandi Permana/JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Pentolan Front Pembela Islam (FPI), Munarman resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali terkait ujaran kebencian yang menyinggung pecalang bali.

Munarman yang juga menjabat sebagai Ketua Bidang Keorganisasian diduga melakukan pelanggaran Pasal 28 UU ITE tentang fitnah.

Juru bicara FPI, Slamet Ma'arif menyatakan kasus yang menjerat Munarman adalah rekayasa semata.

"Penetapan tersangka terhadap H. Munarman oleh Polda bali ini murni kasus rekayasa," singkat jawaban Slamet saat dihubungi JPNN, Selasa (7/2).

Slamet menilai terdapat kejanggalan dalam proses penyelidikan kasus tersebut oleh Polda Bali.

"Tempat kejadian perkaranya kan di jakarta kok disidik di Bali? ini keanehan luar biasa. Penyalahgunaan hukum jelas terjadi," tandas Slamet.

Kendati demikan, DPP FPI belum berencana untuk melaporkan balik kasus ini karena masih berkoordinasi dengan tim advokat FPI.

"Tim Advokat FPI masih mendalami penetapan tersangka pada Munarman. Kalau sudah ada keputusan mungkin akan melaporkan balik," tutup Slamet. (mg5/JPNN)

 Pentolan Front Pembela Islam (FPI), Munarman resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali terkait ujaran kebencian yang menyinggung pecalang

Redaktur & Reporter : Fandi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

TAGS   Munarman  FPI