Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Munas Bali Disahkan Menkumham, SK Ancol Dicabut

Kamis, 31 Desember 2015 – 11:24 WIB
Munas Bali Disahkan Menkumham, SK Ancol Dicabut - JPNN.COM
Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar, Idrus Marham. FOTO: DOK.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar, Idrus Marham membenarkan telah menerima Surat Keputusan (SK) pengesahan kepengurusan partainya hasil Musyawarah Nasional (Munas) Bali pimpinan Aburizal Bakrie (Ical).

SK tersebut menurut Idrus, diantar langsung oleh staf Menkumham Yasonna Laoly, tadi malam.

“Benar, diantar tadi malam di DPP Slipi (Kantor Golkar, red), saya terima langsung,” kata Idrus saat dihubungi melalui telepon selulernya, Kamis (31/12).

Dengan terbitkan SK pengesahan kepengurusan Munas Bali, secara otomatis SK kepengurusan hasil Munas Ancol pimpinan Agung Laksono dan Sekjen Zainuddin Amali resmi dicabut. Hal ini sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA) serta Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Hanya saja, Idrus belum merinci poin-poin yang tercantum dalam SK tersebut. Menurutnya, keputusan Menkumham ini merupakan kado tahun baru bagi seluruh kader dan simpatisan partai berlambang beringin.

Terpisah, Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar hasil Munas Bali, Nurdin Halid kepada wartawan menyatakan dengan terbitkan SK Munas Bali, maka keberadaan Munas Ancol sudah hilang dari muka bumi.

“Dengan begini, Golkar Munas Ancol sudah hilang dari bumi pertiwi,” tegasnya.(fat/jpnn)

JAKARTA – Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar, Idrus Marham membenarkan telah menerima Surat Keputusan (SK) pengesahan kepengurusan partainya

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News