Munaslub, Satu-satunya Cara yang Sah
jpnn.com - JAKARTA - Pakar hukum tata negara Refly Harun menuturkan, islah dua kepengurusan tidak lantas membuat partai tersebut bisa disahkan di Kemenkum HAM.
Sebab, Islah lebih bersifat informal sehingga tidak aa aturannya di dalam UU. Parpol tidak bisa begitu saja mengajukan hasil islah sebagai modal mengajukan calon di Pilkada.
"Satu-satunya cara yang sah menurut UU adalah munaslub (musyawarah nasional luar biasa)," terangnya. Hasil munaslub akan memiliki asas legal formal sehingga bisa dijadikan dasar hukum untuk mengesahkan kepengurusan. Kalau kedua kubu partai ingin islah, maka harus munaslub.
Sementara itu, anggota komisi II Yandri Susanto mengatakan dia mendukung putusan KPU itu terkait konflik partai. Menurut dia, sudah seharusnya KPU menunggu keputusan tetap agar tidak ada permasalahan di kemudian hari. "Kami mendukung itu. kalau incraht berarti tidak ada perdebatan lagi," ujarnya.
Jika masih ada partai yang berseteru pada saat pendaftaran tanggal 30 April, maka dipastikan partai itu tidak bisa ikut pilkada serentak. Karena jika dipaksakan maka akan terjadi konflik di daerah. Yandri mengaku solusi dari KPU itu memaksa partai untuk islah. "Jika islah maka baru bisa ikut pilkada," jelasnya.
Namun, ada kendala yang lain. Misalnya jika Golkar dan PPP tidak bisa ikut pilkada serentak. Kemungkinan juga bisa timbul kericuhan dan kegaduhan di daerah. Selain itu ada juga pandangan jika dua partai yang lahir di orde baru itu tidak ikut pilkada, maka pilkada dinyatakan cacat hukum.
Untuk itu, kata dia, dalam waktu dekat pimpinan DPR dan komisi II akan bertemu dengan Mahkamah Agung (MA). Wakil rakyat akan meminta MA untuk mempercepat pengadilan bagi partai yang berkonflik. "Jadi sebelum pendaftaran sudah ada putusan tetap," jelasnya. (byu/aph)