Mungkin Hanya Pria Ini yang Berani Jual Motor Milik Anggota TNI AD
jpnn.com, JAYAPURA - MES, tersangka kasus penggelapan sepeda motor milik anggota TNI AD akhirnya dilimpahkan penyidik Satreskrim Polresta Jayapura Kota kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jayapura.
"Barang bukti dan berkas perkara sudah kami serahkan kepada Jaksa. Sementara tersangka kini menjadi status tahanan titipan Jaksa sempai putusan pengadilan,” kata Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Komang Yustrio Wirahadi Kusma ketika dihubungi, Jumat (2/10).
Ia menjelaskan, tersangka dilaporkan korbannya Martanda P Simamora lantaran melakukan penggelapan, yang mana sepeda motor korban dijual tanpa sepengetahuannya.
"Pelaku menyewa motor kepada korban, namun setelah satu hari penyewaan tersangka menjual sepeda motor tanpa seizin korban kepada seorang laki-laki yang tidak dikenalnya di kawasan pantai hamadi Distrik Jayapura Selatan dengan harga Rp2,9 juta," katanya.
Atas perbuatannya, pria berusia 25 tahun itu dijerat pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara.
"MES harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, sekarang dia masih di tahanan Polresta sebagai tahanan titipan jaksanya," katanya. (antara/jpnn)