Nafkah Rp50 Juta dan tak ada Orang Ketiga, Begini Fakta Seputar Sidang Cerai Lulu Tobing
jpnn.com, JAKARTA - Aktris Lulu Tobing sedang menghadapi sidang gugatan cerai dengan Bani Maulana Mulia di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat.
Sidang gugatan cerai itu pun sudah berjalan sebanyak tiga kali. Pada Selasa (22/6), sidang cerai tersebut beragendakan pembacaan hasil mediasi.
Berikut fakta-fakta seputar perceraian Lulu Tobing dan Bani Maulana.
1. Tetap ingin bercerai
Humas Pengadilan PA Jakarta Pusat Haerudin mengatakan dari hasil mediasi diketahui bahwa Lulu Tobing dan Bani Maulana tak mendapatkan titik temu.
Oleh karena itu, sidang gugatan cerai tersebut tetap dilanjutkan.
"Artinya, iya, tetap ingin bercerai," ujar Haerudin di kantornya, Selasa (22/6).
2. Nafkah Rp50 juta
Ada beberapa poin yang disepakati oleh Lulu Tobing sebagai penggugat dan Bani Maulana selaku tergugat.
Salah satunya soal nafkah sebesar Rp50 juta yang harus dibayarkan tergugat selama masa persidangan.
Setelah sidang gugatan cerai selesai, maka Bani tak diwajibkan membayar nafkah tersebut.
"Di dalam hasil mediasi disebutkan bahwa ada kewajiban dari pihak tergugat untuk memberikan nafkah selama pemeriksaan perkara. Nominalnya sekitar 50 juta selama proses pemeriksaan perkara. Itu hasil kesepakatan mereka di mediasi," tutur Haerudin.
3. Tak ada orang ketiga atau KDRT
Humas PA Jakarta Pusat itu memastikan tidak asa isu kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan dugaan orang ketiga dalam materi gugatan bintang sinetron Tersanjung.
"Tidak ada itu (dugaan KDRT dan orang ketiga)," kata Haerudin.
4. Alasan bercerai
Haerudin mengaku tak dapat mengungkapkan alasan Lulu Tobing menggugat cerai suaminya.
Sebab, alasan itu masuk dalam materi persidangan.
Akan tetapi Haerudin mengatakan perceraian itu terjadi karena ketidak harmonisan rumah tangga bintang film Dua Garis Biru tersebut.
"Adanya ketidakharmonisan, keduanya terus melanjutkan proses persidangan, artinya, kan, ini masih terus berjalan. Soal ketidakharmonisannya, kami enggak bisa menjabarkan karena itu masuk dalam perkara gugatan dalam persidangan," lanjut Haerudin.
5. Sidang lanjutan
Adapun sidang gugatan cerai Lulu Tobing dan Bani Maulana akan kembali dilanjutkan pada Selasa (29/6) melalui e-Court atau online. (mcr7/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: