Nah Lho, Al Terancam Dipenjara 5 Tahun
Kedatangan Al ternyata sudah diketahui Er. Er sudah menyiapkan badik dan besi.
“Akhirnya pelaku langsung dengan cepat menebas kaki korban dengan sebuah parang. Kaki kiri korban pun mengalami pendarahan. Kejadian tersebut sempat dilihat oleh teman korban yang lain,” beber Deni.
Er langsung dibawa ke Pertamedika Hospital Tarakan (PHT) untuk mendapatkan perawatan medis.
“Pelaku usai melakukan perbuatannya langsung pulang ke rumah. Setelah itu, langsung ada yang melapor sama pihak kepolisian,” imbuhnya.
Anggota Jatanras Satreskrim Polres Tarakan yang mendapatkan laporan tersebut langsung mencari pelaku.
Polisi berhasil mengamankan pelaku di rumahnya sendiri yang berada di Juata Laut.
Al sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 351 ayat dua KUHP.
“Melakukan tindak penganiayaan sehingga mengakibatkan korban menderita luka berat dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tegas Deni. (zar)