Nah Loh, Yang Mulia MKD Sebut Penyidik KPK Salah Besar
jpnn.com - JAKARTA – Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Junimart Girsang menyatakan ketua tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) H.N Christian telah melakukan kesalahan besar dengan mengatakan penggeledahan yang mereka lakukan di DPR, Jumat (14/1) pekan lalu, sudah seizin MKD.
Memang, saat berdebat dengan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, ketika penggeledahan ruang kerja Wakil Ketua Komisi V Yuddu Widiana Adia, AKBP Christian mengaku sudah mendapat izin dari Sekretariat Jenderal DPR dan MKD untuk melakukan penggeledahan.
“Kalau KPK mengatakan sudah koordinasi dengan MKD, itu salah besar. Tidak ada urusan dengan MKD, dalam melakukan penggeledahan karena kewenangan MKD sudah dicabut oleh MK,” kata Junimart di gedung DPR, Jakarta, Senin (18/1).
Sesuai prosedur, ujar politikus PDI Perjuangan itu, penyidik KPK hanya perlu melapor ke Sekjen DPR, yang kemudian berkoordinasi kepada pimpinan dewan. Proses ini, menurutnya tidak akan mengganggu langkah penyidik karena ruang yang akan digeledah sudah dipasangi segel KPK Line.
Di sisi lain soal pengawalan oleh personel Brimob bersenjata lengkap, Anggota Komisi III DPR itu menyatakan tidak sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap). “Sesuai dengan Perkap, tidak boleh karena tidak ada yang urgent. Kan gampang minta izin mau geledah,” jelasnya.
Karenanya, Komisi III akan mempertanyakan masalah ini kepada pimpinan KPK yang baru pimpinan Agus Rahardjo.
Junimart khawatir, para pimpinan lembaga antirasuah itu malah tak paham soal prosedur penggeledahan. “Nanti Komisi III akan mempertanyakan ke pimpinan KPK baru, apakah mereka paham soal ini. Saya khawatir mereka tidak paham,” katanya.(fat/jpnn)