Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Naik 13 Persen, UMK Cirebon Jadi Rp 1.226.500

Kamis, 31 Oktober 2013 – 02:09 WIB
Naik 13 Persen, UMK Cirebon Jadi Rp 1.226.500 - JPNN.COM

jpnn.com - KESAMBI - Upah minimum kota (UMK) Cirebon akhirnya ditetapkan. Setelah tidak menemukan kata sepakat pada rapat minggu lalu, asosiasi pengusaha dan serikat pekerja memutuskan UMK Kota Cirebon tahun 2014 sejumlah Rp 1.226.500 atau mengalami kenaikan 13,30 persen dibandingkan UMK 2013 senilai Rp 1.082.500. Rapat penentuan UMK 2014 kembali digelar Rabu (30/10) di gedung Jamsostek Jl Evakuasi. 

Ketua Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Cirebon M Korneli MSi memimpin langsung rapat tersebut. Rapat berlangsung sekitar 3 jam. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) hadir lengkap. Begitu pula Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI). Setelah sempat diskor waktu sekitar 5 menit, akhirnya Apindo dan SPSI menemukan kata sepakat tentang besaran UMK Cirebon tahun 2014. "UMK Kota Cirebon tahun 2014 ditetapkan sebesar Rp 1.226.500," ujar Korneli membacakan kesimpulan rapat.

Kepala Seksi Hubungan Industrial Dinsosnakertrans Kota Cirebon Dra Yati Wiryati MSi mengatakan, hasil tersebut menjadi satu keputusan dalam menentukan UMK tahun 2014. Meskipun tawar menawar tidak terelakan, Yati menganggap hal itu sebagai dinamika. "Ada kenaikan Rp 400 dari penawaran awal Apindo sebesar Rp 1.226.100," terangnya didampingi Jaja Sujana SAP MSi. Setelah disepakati dan membubuhkan tanda tangan, depeko akan membuat laporan rekomendasi kepada wali kota.

Setelah wali kota menandatangani surat rekomendasi besaran UMK Cirebon tahun 2014 itu, surat akan langsung dikirim ke Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan. "Kami memperkirakan hari Jumat (1/11) rekomendasi sudah dikirim ke gubernur di Bandung," tukas Yati. (ysf/mas)

KESAMBI - Upah minimum kota (UMK) Cirebon akhirnya ditetapkan. Setelah tidak menemukan kata sepakat pada rapat minggu lalu, asosiasi pengusaha dan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News