Nakhoda Harus Pantau Cuaca 6 Jam Sebelum Berlayar
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut mengimbau masyarakat dan kapal-kapal di perairan Indonesia agar meningkatkan kewaspadaan.
Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), Junaidi mengatakan peningkatan kewaspadaan juga harus dilakukan oleh seluruh operator dan nakhoda kapal.
"Nakhoda maupun pemilik kapal harus memantau cuaca sekurang-kurangnya enam jam sebelum berlayar dan melaporkan ke Syahbandar saat mengajukan SPB serta melaporkan kondisi cuaca terkini kepada Stasiun Radio Pantai (SROP) terdekat setiap enam jam sekali saat berlayar," kata Junaidi.
Junaidi menambahkan selama pelayaran, nakhoda juga harus membawa kapal berlindung di lokasi aman saat tiba-tiba terjadi cuaca buruk di tengah pelayaran dengan ketentuan kapal harus dalam kondisi siaga untuk siap digerakkan.
"Kami juga menginstruksikan kepada seluruh jajaran Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PLP) dan Distrik Navigasi agar kapal negara baik kapal patroli atau kapal navigasi tetap siap siaga dan segera memberikan pertolongan terhadap kapal yang berada dalam keadaan bahaya atau kecelakaaan," tegasnya.
Selanjutnya, Kepala SROP dan nakhoda kapal negara juga ikut memantau dan menyebarluaskan kondisi cuaca dan berita marabahaya.
Bila terjadi kecelakaan kapal maka Kepala SROP dan nakhoda kapal negara harus berkoordinasi dengan pangkalan PLP.
"Kami tidak pernah bosan untuk terus mengingatkan masyarakat agar menyadari pentingnya menerapkan budaya pelayaran yang selamat karena sejatinya keselamatan pelayaran adalah tanggungjawab bersama," pungkasnya.(chi/jpnn)