Namanya Disebut di Persidangan, Ketua DPRD DKI Masuk Radar KPK
jpnn.com - JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi masih mendalami peran Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi dalam kasus suap reklamasi Teluk Jakarta. Dalam sidang terdakwa Ariesman Widjaja, Rabu (13/7) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Pras disebut-sebut berperan menjadi pengatur pembagian uang dari pengembang.
Menurut Wakil Ketua KPK Thony Saut Situmorang, dalam setiap kasus yang diusut, sering ada peran beberapa orang lain selain tersangka. Karenanya, semua informasi berkaitan dengan peran pihak lain itu tentunya akan diusut.
"Itu sebabnya biasanya kasus juga dibangun dari informasi terdahulu yang diperoleh dengan memverifikasinya, cross check dan sebagainya," ujar Saut, Kamis (14/7).
Seperti diketahui, dalam berita acara pemeriksaan Manajer Perizinan PT Agung Sedayu Group Saiful Zuhri alias Pupung, terungkap bahwa Pras diduga bertugas membagi-bagikan uang ke para anggota DPRD DKI Jakarta. Hal itu diketahui dari pembicaraan antara Pupung dan mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M Sanusi, yang sudah menjadi tersangka kasus ini. Percapakan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum KPK di persidangan.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, bukt maupun saksi yang diajukan atau dihadirkan di persidangan merupakan strategi JPU KPK. "Proses persidangan masih berjalan, jadi tunggu saja," kata Priharsa soal pengusutan peran Prasetio. (boy/jpnn)